Klikaktual.com - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik dalam maupun luar negeri wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal 20 Juli 2022 agar tidak mengalami pemutusan akses.
Salah satu perusahaan kenamaan yang belum melakukan pendaftaran adalah Meta, yang mana menaungi platform seperti Facebook, Instagram, Messenger dan WhatsApp.
Bila perusahaan tersebut tidak mendaftar hingga Rabu besok, 20 Juli 2022, maka masyarakat tidak dapat menggunakan aplikasi WhatsApp karena diblokir Kominfo.
Meski begitu, Anda tak perlu khawatir, terdapat beberapa aplikasi chatting instan yang sudah melakukan registrasi PSE sehingga mereka dijamin tidak akan terpengaruh oleh pemblokiran.
Baca Juga: Simak Spoiler dan Link Nonton Extraordinary Attorney Woo Episode 7
Di bawah ini ada beberapa alternatif aplikasi chat instan untuk menggantikan WhatsApp:
1. Telegram
Keunggulan yang tak dimiliki dari platform berkirim pesan lain dibanding Telegram adalah aplikasi ini bisa bertukar dokumen dalam ukuran yang sangat besar. Aplikasi ini mampu berbagi file dengan ukuran hingga 1,5 GB per file-nya.
Fitur berkirim file di Telegram pun lebih bervariasi, mulai dari doc, zip, mp3, dan masih banyak lagi.
Beberapa bulan terakhir, Telegram juga jadi pilihan masyarakat yang beralih dari penggunaan aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata yang Lagi Hits di Padang Cocok untuk Berlibur Akhir Tahun
2. Line
Aplikasi yang sudah dikenal banyak masyarakat ini juga dapat menjadi referensi lingkup komunikasi Anda.
Disebut-sebut sebagai saingan terberat dari WhatsApp menyediakan beragam stiker yang unik dan lucu.