CIREBON, Klikaktual.com - Anggota Komisi 1 DPR RI Muhammad Farhan, khawatir cepatnya perkembangan teknologi digital tidak bisa diimbangi dengan pembuatan produk hukum untuk mengaturnya.
Diakui Farhan, kesulitan dalam membuat produk legislasi terkait teknologi digital tidak hanya dialami Indonesia.
Namun menurut Farhan, memang harus diputuskan sejauh mana negara menerima hadirnya teknologi digital dengan mempertimbangkan risiko-risiko yang ada.
Baca Juga: 5 Mie Ayam Terenak dan Paling Ramai di Kudus: Kuliner Wajib untuk Pecinta Mie
"Termasuk risiko terhadap perlindungan data pribadi kita," ujarnya dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa 4 Juli 2023.
Meski banyak tantangan, perkembangan teknologi digital tidak harus serta merta ditolak karena banyak juga membawa manfaat seperti demokratisasi ekonomi.
"Teknologi digital sebagai salah satu platform untuk meluaskan demokrasi, salah satunya demokrasi ekonomi. Yang kita harapkan demokratisasi ekonomi lewat dunia digital akan menghilangkan gap si kaya dan si miskin," jelasnya.
Negara lanjut politikus partai Nasdem ini, seharusnya merespons hal itu. Namun sayang responsnya masih normatif.
Baca Juga: 5 Kelebihan Sewa Mainan Bayi, Pilihan Cerdas untuk Orang Tua yang Bijak
"Saya khawatir kita memang belum terlalu menguasai, apa yang harus kita lakukan menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat ini," tuturnya.
Menurutnya, seluruh negara di dunia mengalami kebimbangan dalam hal itu.
Farhan mencontohkan terkait concern pembuatan UU dengan mempertimbangkan kebebasan dan perlindungan.
Kebimbangan juga terjadi dalam pembahasan revisi UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).
"Setiap pembentukan legislasi memang selalu menghadapi dilema yang luar biasa. Seperti yang kita alami sekarang saat membahas revisi UU ITE, yaitu dilema antara kebebasan versus perlindungan," pungkasnya.***