teknologi

Menkominfo Sebut Telegram Tidak Kooperatif Berantas Judi Online: Siap-siap Denda Rp500 Juta per Konten

Jumat, 24 Mei 2024 | 20:58 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi.

JAKARTA, Klikaktual.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Telegram tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

Dalam konferensi pers, Budi menyebutkan dari sekian banyak platform, hanya Telegram yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

Karena itu ia pun mengultimatum Telegram. Budi menyebut pihaknya tidak akan segan untuk menjatuhi denda sebesar Rp500 juta setiap konten judi online yang tersebar di platform digital.

Baca Juga: Dijual Besok, Ini Cara Beli Tiket Konser Bright Vachirawit

"Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp500 juta per konten," tegas Budi.

Budi Arie menyebutkan untuk platform lain, sejauh ini masih kooperatif dalam memberantas judi online.

Bahkan pemerintah dan Google akan berdiskusi seputar pemberantasan judi online dengan Kominfo pekan depan.

Tags

Terkini

Lisa BLACKPINK Kolaborasi dengan Fortnite Festival

Minggu, 30 November 2025 | 12:34 WIB

Kabar Baik! iPhone 17 Dijual di Indonesia Mulai Oktober

Minggu, 14 September 2025 | 23:25 WIB

Kapan iPhone 17 Mulai Dijual di Indonesia?

Rabu, 10 September 2025 | 14:29 WIB

Baru Dirilis, Ini Harga Iphone 17 hingga Pro Max

Rabu, 10 September 2025 | 14:20 WIB

iPhone 17 Dirilis Malam Ini, Harga Berapa?

Selasa, 9 September 2025 | 19:24 WIB

Cara Ubah Foto Profil Jadi Brave Pink dan Hero Green

Selasa, 2 September 2025 | 13:04 WIB