Pengertian Haid dan Dasar Hukum Haid Menurut Kitab Risalatul Muhidz

photo author
- Minggu, 10 Juli 2022 | 14:30 WIB
Ilustrasi haid (PEXELS/Sora Shimazaki)
Ilustrasi haid (PEXELS/Sora Shimazaki)


JAKARTA, Klikaktual.com - Kodrat seorang wanita tidak lepas dari dua unsur ini, yakni haid dan nifas.

Kali ini kita akan membahas mengenai apa itu haid hingga dasar hukum haid.

Menurut keterangan kitab Risalatul Muhidz karangan dari Ahmad Syadzirin Amin, haid menurut bahasa adalah darah mengalir.

Sedangkan menurut syara secara global, haid adalah darah yang kebiasaannya keluar dari farji (kemaluan) seorang wanita yang telah berusia sembilan tahun.

Bukan karena melahirkan, namun dalam keadaan sehat dan warnanya merah semi hitam menghanguskan (Fathul Qarib:10).

Baca Juga: Herman Khaeron Salurkan 11 Sapi dan 9 Kambing untuk Masyarakat Cirebon dan Indramayu

Selanjutnya menurut keterangan dari dua kitab Fathul Qorib dan Hamisy Al Bajuri bahwa jika seorang wanit sedikit mengeluarkan darah, maka tidak dihukumi haid, tetapi dihukumi darah istihadlah atau darah rusak.

Apabila seorang wanita mengeluarkan darah beberapa hari sebelum waktunya bisa haid (sembilan tahun) kemudian mengeluarkan darah sebagian lagi setelah waktunya bisa haid, maka darah yang pertama dihukumi darah istihadlah, dan darah yang akhir dihukumi darah haid.

Contohnya jika seorang anak perempuan umur 9 tahun masih kurang 20 hari dan malam kemudian mengeluarkan darah.

Baca Juga: Jadwal Acara TvN, Minggu 10 Juli 2022 : Eve dan Seoul Check-InBaca Juga: Jadwal Acara TvN, Minggu 10 Juli 2022 : Eve dan Seoul Check-In

Ia mengeluarkan darah lamanya 10 hari dan malam.

Maka darah yang pertama selama 4 hari malam lebih sedikit dihukumi darah istihadlah.

Kemudian apa dasar hukum dari haid itu? Dikutip klikaktual.com dari kitab Risalatul Muhidz, bahwa dasar hukum adalah firman Allah di dalam Alquran surat Al Baqoroh ayat 222, yang artinya sebagai berikut.

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah: Haid itu adalah kotoran. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada mu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat."

Demikanlah sedikit ulasannya mengenai darah haid hingga dasar hukum darah haid. Semoga bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB
X