Para jamaah yang dirahmati Allah,
Ibadah kurban memang menekankan latihan ketaqwaan. Mengikhlaskan sebagian harta demi kepentingan umat. Menyembelih egoisme dan ketamakan.
Memotong kuasa setan dalam aliran darah manusia; yang secara simbolis dilambangkan dengan memotong hewan kurban. Yang terpenting, kesemuanya bernilai ibadah; sosial maupun individual.
Utamanya, bahwa yang diterima Allah dari kurban adalah ketaqwaan; bukan darah atau dagingnya.
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ #
(Q.S. al-Hajj 22:37)
Ketaqwaan direalisasikan dalam bentuk totalitas dalam berkurban. Totalitasnya dicerminkan dalam memenuhi standar pelaksanaan kurban; yang mana kita kenal sebagai rukun dan syarat kurban, demikian pula syarat hewan yang layak jadi kurban.
Yang berkurban adalah seorang muslim/muslimah, baligh, berakal, merdeka, mampu, dan tidak terlilit kesulitan hutang yang sulit dibayar.
Hewan kurban pun ditentukan kategorinya; yakni jenis memamah biak (mujtarrah) dan menyusui; yakni dari jenis kambing (ma’z), domba/biri-biri (dha’n), sapi (baqarah), kerbau (jamus) dan unta (ibil).
Baca Juga: 15 Kata-Kata Mutiara Idul Adha 2022 Penuh Makna Cocok untuk Dibagikan di Media Sosial
Keseluruhan hewan tersebut harus mencapai usia yang diperbolehkan untuk disembelih, yakni 6 bulan minimal untuk domba/biri-biri, 1 tahun untuk kambing, 2 tahun untuk sapi, dan 5 tahun untuk unta:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ تَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
(Ahmad: 14348, Muslim: 1963, Abu Dawud: 2797, dan Ibnu Majah: 3141)
Adapun ketentuan waktunya adalah usai sholat ‘Id, ditambah 3 hari setelahnya (hari tasyrik) hingga menjadi genap 4 hari.
Karakteristik dan kepemilikan hewan turut diperhatikan. Hewan kurban haruslah milik sendiri, atau seizin pemilik hewan yang mewakilkan, tidak cacat (salim minal ‘aib) mata, pincang, terlalu kurus, atau berpenyakit: