religi

Ceramah Singkat 10 Malam Terakhir Ramadhan: Itikaf Mengembalikan Jati Diri Manusia

Jumat, 22 April 2022 | 14:54 WIB
Itikaf Ramadhan (pxhere)

Baca Juga: Ceramah Ramadhan: Kesombongan Sifat yang Mengantarkan Seseorang ke Neraka

Itikaf adalah berdiam di mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Amalan ini semua ulama imam mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat bahwa amalan tersebut hukumnya sunnah.

Kesimpulan ini merujuk kepada perilaku Rasulullah SAW di setiap bulan Ramadhan. Sebagaimana diceritakan pada hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - زَوْجِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Dari Aisyah ra, berkata bahwa Nabi SAW melakukan itikaf di sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan hingga ia diwafatkan oleh Allah. Kemudian istri-istri Nabi melakukan juga setelah beliau tiada. (Hr. Bukhari)

Baca Juga: Ceramah Ramadhan: Jangan Menunda Taubat

Dalam kitab al fiqhu Islami wa adillatuhu karya Syeikh Wahbah Zuhaili disebutkan syarat melakukan itikaf adalah sebagai berikut:

1. Yang melakukan beragama Islam

2. Berakal atau mumayiz, yatu usia anak yang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk, atau antara sesuatu yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat.

3. Dilakukan di dalam masjid.

4. Niat. Hal ini sesuai dengan hadits berikut:

عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ - رضى الله عنه - عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Umar bin Khatab ra berkata di mimbar, bahwa ia mendengar Rasulullah sw bersabda. ”Sesungguhnya amal itu targantung niatnya dan perilaku seseorang itu tergantung apa yang diniatkan. “ (Hr. Bukhari)

Baca Juga: Naskah Pidato atau Ceramah tentang Fiqih Minyak Goreng, Cocok Untuk Tausiyah Ramadhan

5. Suci dari hadats besar. Ketentuan ini berarti orang yang beri’tikaf itu tidak harus suci dari hadas kecil. Karena itu jika seseorang sedang itikaf lalu kentut maka i’rikafnya tidaklah batal.

Halaman:

Tags

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB