religi

Boleh atau Tidak Menggunakan Obat Tetes Mata Pada Saat Sedang Puasa di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasannya

Kamis, 23 Maret 2023 | 16:55 WIB
Gambar Ilustrasi Tetes Mata (pixabay.com / Nika_Akin)

Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi, puasanya tidak batal, karena kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh. Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan.Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Dengan demikian, menggunakan obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa itu hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa, meski tidak dalam keadaan darurat.***

Halaman:

Tags

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB