religi

Apakah Seorang Pekerja Berat di Bulan Ramadhan Diperbolehkan Untuk Tidak Puasa? Simak Penjelasannya

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:53 WIB
Gambar Ilustrasi Seorang Pekerja Berat (pixabay.com / Clker-Free-Vector-Images)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Menjalankan puasa di bulan ramadhan adalah hukumnya wajib, begitupun bekerja, bekerja untuk menafkahi anak dan istri juga hukumnya wajib.

Namun, hal yang harus di ingat adalah kewajiban puasa di dalam bulan ramadhan juga tidak bermaksud menghalangi bekerja untuk menafkahi anak dan istri.

Namun, dalam bekerja itu pasti ada yang namanya pekerja berat dan juga pekerja santai, seperti kuli di pasar angkut-angkut barang, pastinya pekerjaan yang seperti itu memerlukan sebuah tenaga yang kuat dan fit.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Bulan Ramadhan 2023 tentang Meraih Hakikat Puasa yang Sesungguhnya

Lalu bolehkah seorang pekerja berat itu tidak berpuasa di bulan ramadhan? yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Mengenai seorang pekerja berat, Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim yang di kutip dari laman islam.nu.or.id mengatakan bahwa yang artinya, Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari.

Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya.

Tiada perbedaan antara buruh, orang kaya, atau sekadar pekerja berat yang bersifat relawan. Jika mereka menemukan orang lain untuk menggantikan posisinya bekerja, lalu pekerjaan itu bisa dilakukannya pada malam hari, itu baik seperti dikatakan Syekh Syarqawi.

Baca Juga: Link Baca Mercenary Enrollment Chapter 129 dalam Bahasa Indonesia Lengkap Jadwal Rilis dan Spoiler

Mereka boleh membatalkan puasa, ketika pertama mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari, kedua, ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya atau pendapatan bos yang mendanainya berbuka, terhenti.

Mereka ini bahkan diharuskan untuk membatalkan puasanya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan tetapi tentu didasarkan pada dharurat.

Namun, bagi mereka yang memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tetapi melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena keharamannya terletak di luar masalah itu.

Baca Juga: Link Baca From Dreams to Freedom Chapter 83 Terbaru Subtitle Indonesia Gratis Lengkap Spoiler

Tetapi kalau hanya sekadar sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruhnya dalam hukum ini. (Lihat Syekh M Said Ba’asyin, Busyrol Karim, Darul Fikr, Beirut).

Halaman:

Tags

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB