Ketiga, air liur ditelan sebagaimana adat pada umumnya. Namun, berbeda kasus jika seseorang sengaja menampung air liur di mulut sampai banyak terlebih dahulu baru kemudian ditelan.
Terdapat dua pendapat masyhur terkait hal ini. Pendapat yang paling sahih menyatakan hal itu tidak membatalkan puasa.
Pun jika air liur tidak sengaja tertampung banyak di mulut dan tertelan, maka para ulama sepakat tidak batal.
Demikianlah penjelesan tentang apakah menelan ludah di siang hari dapat membatalkan puasa, semoga bermanfaat.***