Namun kelanjutan dalam kitab tersebut, apabila suami menginginkannya dari istri, maka wajib atas suami untuk membelikannya.
Karena, penggunaan semacam itu termasuk dalam katagori berhias untuk suaminya sendiri, agar semakin sayang dan semakin cinta.
Jadi, memberikan skincare kepada sang istri adalah hukumnya sunah tidak wajib, yang wajib adalah memberikan nafkah berupa makan, pakainya dan tempat tinggal.***