JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Pada saat menjalankan puasa di bulan ramadhan, umat muslim begitu berhati-hati, sebab khawatir bisa membatalkan puasanya.
Namun, banyak sekali anak-anak muda zaman sekarang yang kurang mengetahui ilmu fikih tentang hal-hal apa saja yang bisa membatalkan puasa.
Seperti halnya berkeramas di siang hari pada saat bulan ramadhan, apa bisa membatalkan puasa orang tersebut, yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Mengenal Game The Caligula Effect: Overdose yang Akan Hilang di Layanan PlayStation Plus April 2023
Pada dasarnya, hukum keramas saat puasa Ramadhan sebenarnya boleh-boleh saja dan tidak membatalkan puasa.
Meski boleh, berkeramas saat berpuasa harus tetap hati-hati agar puasanya tidak batal, karena dikhawatirkan ada air yang masuk ke lubang hidung, telinga maupun mulut.
Bahkan, hukum keramas saat puasa menurut Rasulullah SAW sendiri dinyatakan dalam hadis riwayat Abu Daud, Ahmad, dan Al-Baihaqi dijelaskan yang artinya bahwa.
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Sallallahu Alayhi wa Sallam di Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca,” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi).
Baca Juga: Hafiz Indonesia 2023 Hari Ini Episode 5 Tayang Jam Berapa? Cek Jadwal dan Link Nonton Live Streaming
Sedangkan, hukum keramas di siang hari pada saat bulan puasa menurut pendapat Imam Al Imrani dalam kitab Al Bayan disebutkan bahwa, boleh menyiramkan air di atas kepalanya dan berendam. Asalkan saat menyiramkan air itu tidak sampai masuk ke dalam kerongkongannya.
Namun, apabila kamu masih ada keraguan untuk melakukan keramas dan menyikat gigi saat puasa, bisa menundanya hingga waktu berbuka atau setelah malam.
Kemudian, pada saat melakukan keramas di siang hari, sebaiknya kamu hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, dan jangan dengan sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang tubuh lainnya.
Baca Juga: Link Nonton Streaming Taxi Driver 2 Episode 9 Sub Indo Selain Telegram, Awas Spoiler!
Itulah sedikit penjelasan mengenai keramas di siang hari pada saat bulan puasa, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak, jawabannya adalah tidak membatalkan puasa, asalkan harus dengan kehati-hatian.***