JAKARTA, Klikaktual.com - Bagi orang yang suka masak, mencicipi masakan saat memasak adalah hal yang wajib, sebab untuk mengetahui rasanya.
Namun, pada saat puasa di bulan Ramadhan, apakah boleh mencicipi masakannya?
Dikutip dari laman nucirebon.or.id, mencicipi masakan saat sedang puasa diizinkan. Sejauh itu dilakukan hanya untuk memastikan rasa dan tidak sampai menelannya.
Baca Juga: Tips Sehat Saat Puasa Ala Rasulullah Agar Tetap Fit dan Bugar
Meski boleh dilakukan, akan tetapi mencicipi masakan saat berpuasa hukumnya adalah makruh.
Menurut Al-Imam Al-Khothib Assyirbini dalam Mughni Al-Muhtaj menguraikan : .
"Dan dianjurkan untuk menjaga diri dari mencicipi makanan karena dikhawatirkan tertelan atau memakannya."
Sementara itu, menurut Syekh Sulaiman Al-Makky dalam Al-Tsimar Al-Yani’ah berpendapat asal hukum makruh tersebut jika tidak ada kebutuhan untuk mencicipinya.
Berbeda halnya jika ada kebutuhan, misalnya para juru masak atau koki, maka hukumnya boleh dan makruhnya hilang. Tentu saja dengan kaidah yang dijelaskan di awal, yakni tidak sampai menelannya.
Baca Juga: Tayang Malam Ini, Simak Sinopsis Drakor Chicken Nugget di Netflix
Berikut penjelasan lengkap Syekh Sulaiman yang artinya sebagai berikut.
"Dan dimakruhkan mencicipi makanan karena berkemungkinan membatalkan puasa. Hal itu jika tidak ada kebutuhan (mencicipinya). Adapun koki, baik laki-laki maupun perempuan tidak dimakruhkan untuk mencicipinya (karena ada kebutuhan untuk itu)."
Itulah penjelasan tentang apakah boleh mencicipi masakan saat puasa Ramadhan, jawabannya adalah boleh, akan tetapi jangan samapi tertelan.***