JAKARTA, Klikaktual.com - Pelaksanaan upacara bendera menjadi hal yang wajib dilaksanakan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.
Hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 bahwa upacara pengibaran bendera merah putih dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB.
Karena penting dan sakralnya acara pengibaran bendera merah putih tersebut kemudian susunan acara nya pun harus disusun secara rapi dan baik.
Baca Juga: 13 Ide Hiasan Kelas 17 Agustus yang Mudah dan Unik Bisa Dekorasi Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77
Berikut susunan acara lengkap upacara pengibaran bendera merah putih di istana negara :
1. Komandan upacara memasuki lapangan upacara
Pembawa acara akan menyebutkan bahwa upacara pengibaran bendera dimulai dan mempersilakan komandan upacara memasuki lapangan.
2. Inspektur upacara memasuki lapangan upacara
Setelah komandan memasuki lapangan, pembawa acara juga akan menyebutkan nama inspektur upacara dan mempersilakannya masuk ke lapangan.
3. Penghormatan kepada inspektur upacara
Komandan upacara kemudian memimpin para peserta upacara untuk memberikan penghormatan kepada inspektur upacara.
Baca Juga: Ini Alasan Kareena Kapoor Bergabung di Film Laal Singh Chaddha
4. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara
Setelah itu, komandan upacara memberikan laporan kepada inspektur upacara selaku pejabat tertinggi, bahwa upacara pengibaran bendera merah putih 17 Agustus siap dimulai.