JAKARTA, Klikaktual.com- Beberapa hari lagi umat muslim akan memasuki Bulan Muharram. Beredar anggapan di masyarakat jika melangsungkan pernikahan di bulan Muharram atau Suro berujung petaka.
Lalu apakah benar menikah di bulan Muharram bisa mendatangkan petaka? Atau hanya mitos?
Pada dasarnya, menikah di bulan Muharram bukanlah sesuatu yang diharamkan. Menikah merupakan sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2022, Cocok Jadi Status di Media Sosial
Namun pada masyarakat tertentu, menikah di bulan Muharram dianggap dapat mendatangkan petaka.
Lalu bagaimana mitos dilarang menikah di bulan Muharram itu dalam pandangan Islam?
Dasar diperintahkannya menikah itu terdapat dalam Alquran, hadits dan pendapat ulama.
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya), Maha Mengetahui," (QS. An Nur:32)
Baca Juga: Amalan dan Doa Tolak Bala Malam 1 Suro yang Dapat Dipanjatkan
Islam menganjurkan seorang muslim untuk segera menikah pernikahan apabila mereka telah mempu secara mental dan material. Hal itu sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu terhadap biaya, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan lebih menjaga kelamin. Maka apabila tidak mampu, berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng”. (Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin bin Muhammad al-Husaini asy-Syafi'i, Kifayah al-Akhyar, Surabaya: Dar al-Jawahir, t. th, juz 2, halaman: 30).
Terkait hal tersebut, Islam tidak mengkhususkan waktu, tanggal, hari dan bulan pernikahan yang baik. Namun umat Muslim memang dapat mengikuti kebiasaan masyarakat setempat untuk tidak melaksanakan pernikahan di bulan tertentu.
Dengan catatan, umat muslim dilarang memiliki kepercayaan atau keyakinan bahwa bulan Muharram dapat mendatangkan malapetaka.
Kepercayaan terhadap hal demikian dinilai fasik dan tidak memiliki pelajaran yang jelas.
Baca Juga: Serial India Gangaa Tayang Siang Ini : Janvi Senang Lihat Gangaa Terpuruk