JAKARTA, Klikaktual.com - Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M untuk wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat muslim dalam rangka membersihkan diri dari hal-hal mengotori puasa Ramadhan.
Adapun besaran zakat fitrah jika dalam bentuk makanan pokok (beras, sagu, gandum, dll.) adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Bayar Zakat Secara Online Melalui BAZNAS
Selain dengan bahan pokok, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang.
Adapun besaran dalam bentuk disesuaikan dengan harga pasaran bahan pokok di wilayah setempat.
Sehingga, nilai pada setiap daerah akan berbeda begitupun di Kota dan Kabupaten Cirebon.
Pada tahun ini, besaran zakat di Kota Cirebon apabila dikonversi dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000, - per jiwa.
Baca Juga: Cek Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat
Sedangkan untuk Kabupaten Cirebon sudah ditetapkan sebesar Rp 40.000, - per jiwa.
Nilai tersebut berdasarkan pada surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Dilansir dari NU Online, ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah adalah selama bulan Ramadhan hingga sebelum Hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Latin dan Terjemahan Indonesia
Hal tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.