JAKARTA, Klikqktual.com - Tak terasa tahun 2025 hanya tersisa dua bulan lagi dan kita akan segera memasuki tahun 2026.
Tentunya dalam menyambut tahun baru kita pasti telah memiliki banyak rencana yang harus dilakukan seperti halnya berlibur bersama keluarga atau orang terkasih.
Pemerintah Republik Indonesia telah merilis kalender hari libur tahun 2026 dengan menetapkan total 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Penetapan ini diresmikan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025).
Baca Juga: Buktikan Popularitasnya Sebagai Ratu Digital Musik, Davichi Rayakan 17 Tahun Debut Lewat Lagu Time Capsule
Berikut daftar delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.
16 Februari 2026 | Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret 2026 | Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20 Maret 2026 | Idul Fitri 1447 Hijriah
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Daftar Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan November 2025
23 Maret 2026 | Idul Fitri 1447 Hijriah
24 Maret 2026 | Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei 2026 | Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei 2026 | Idul Adha 1447 Hijriah
Baca Juga: Biodata 7 Pemeran Utama Drama Korea Nice To Not Meet You, Ada Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon
24 Desember 2026 | Hari Raya Natal.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai, karyawan, atau pekerja akan mengurangi hak cuti tahunan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan yang berlaku di masing-masing institusi atau perusahaan.
Baca Juga: Daftar Pemain Drama Korea Nice To Not Meet You Tayang di tvN dan Prime Video
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan ASN.
Itulah daftar delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Semoga bermanfaat.