Jakarta, Klikaktual.com - Sri Sultan Hamengkubuwono IX merupakan mantan wakil presiden Indonesia dalam sistem Republik Indonesia Serikat (RIS) periode 1973-1978. Ia juga sekaligus menjadi PNS pertama di Indonesia dengan nomor induk pegawai (NIP) 010000001.
Mengutip dari akun Portal Informasi Indonesia (Indonesia.go.id), Sri Sultan Hamengkubuwono IX ditetapkan sebagai PNS pertama kali pada tahun 1940. Namun status keanggotaannya baru diterbitkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) A.E. Manihuruk pada tanggal 1 November 1974.
Sri Sultan Hamengkubuwono IX memiliki nama asli Gusti Raden Mas Dorodjatun L. Ia lahir pada 12 April 1912 di Yogyakarta dan meninggal pada 2 Oktober 1988 di Washington DC pada usia 76 tahun. Ia menjadi PNS pertama di Indonesia pada usia 28 tahun.
Baca Juga: Pesawat Antonov An-24 Jatuh di Rusia, Tak Ada Korban Selamat
Selain itu ia juga pernah menjabat sebagai gubernur Daerah istimewa Yogyakarta pada periode 1940-1988.
Berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia Nomor 053/TK/Tahun 1990, pada tanggal 30 Juli 1990, atas jasa-jasa beliau kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Sri Sultan Hamengkubuwono IX dianugerahi gelar sebagai Pahlawan Nasional. (Muhamad Dedi Wijaya)