JAKARTA, Klikaktual.com - Dalam rangka memperingati hari ibu ke 96 pada 22 Desember 2024 mendatang,
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah merilis panduan pelaksanaan Peringatan Hari Ibu (PHI) sekaligus pedoman upacara PHI tahun 2024.
Panduan resmi upacara Hari Ibu ke-96 ini menjadi acuan penting bagi berbagai pihak, seperti di antaranya, instansi pemerintah, sekolah, hingga masyarakat luas.
Panduan ini mencakup tata cara pelaksanaan, susunan acara, hingga nilai-nilai yang ingin ditanamkan dalam setiap rangkaian peringatan.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan semangat Hari Ibu dapat terus hidup, serta dapat menghormati peran wanita yang telah membawa perubahan besar dalam sejarah dan kehidupan sehari-hari.
Berikut jadwal dan pedoman upacara PHI ke-96 tahun 2024.
Jadwal upacara
Hari, tanggal: Minggu, 22 Desember 2024
Tempat: Lapangan upacara/halaman kantor instansi pemerintah/swasta baik di tingkat pusat, daerah maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Peserta: Pejabat pemerintah, swasta, dan anggota organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat.
Baca Juga: Download Logo Hari Ibu 2024 Lengkap dengan Makna dan Temanya
Susunan upacara di lapangan terbuka
1. Komandan upacara memimpin penghormatan umum kepada inspektur upacara.
2. Komandan upacara melaporkan kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai.
3. Pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh seluruh peserta.
4. Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh inspektur upacara.
5. Pembacaan naskah Pancasila, diikuti oleh seluruh peserta upacara.
6. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
7. Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
8. Menyanyikan hymne Hari Ibu bersama-sama.
9. Penyampaian amanat oleh inspektur upacara, yang disesuaikan dengan tema atau subtema serta ruang lingkup organisasi.
10. Menyanyikan Mars Hari Ibu.
Pembacaan doa.
11. Komandan upacara melaporkan kepada inspektur upacara bahwa upacara telah selesai.
12. Penghormatan umum kepada inspektur upacara dipimpin oleh komandan upacara.
Upacara selesai.
Upacara di dalam Gedung
Upacara dapat dilakukan di dalam gedung/ruangan pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara.
Peserta Pejabat pemerintah, anggota TNI, karyawan/karyawati instansi pemerintah, swasta, anggota organisasi kemasyarakatan, Tim Penggerak PKK, daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum serta perwakilan negara asing di Indonesia sebagai undangan.