JAKARTA, Klikaktual.com - Pemasangan bemdera merah putih menjadi salah satu hal yang dilakukan menjelang HUT RI.
Hal trsebut tercantum pada Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 Tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Aturan pemasangan bendera Merah Putih juga tercatat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Biasanya, bendera merah putih akan dikibarkan di depan rumah-rumah atau di dalam ruangan seperti, ruang kepala sekolah atau ruangan gimnasium dan lain sebagainya.
Baca Juga: TERBARU! 10 Poster Hari Pramuka Indonesia 2024, Bisa Dijadikan Kartu Ucapan dan Banner Acara
Dalam pemasangannya, warga tidak boleh sembarangan memasang bendera merah putih tersebut sesuka hati.
Tentunya ada aturan wajib yang harus dipatuhi selama pemasangan bendera merah putih tersebut.
Berikut aturan wajib pasang Bendera Merah Putih di dalam dan luar Ruangan untuk menyambut HUT RI ke 79.
1. Waktu pemasangan
Baca Juga: Lirik Lagu T.B.H (Ballad Version) - HYB Project Lengkap dengan Terjemahan
Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno, menghimbau masyarkat untuk memasang bendera merah putih mulai tanggal 1-31 Agustus 2024.
Dalam Pasal 7, pengibaran bendera dilakukan mulai matahari terbit hingga matahari terbenam. Pengibaran bendera di malam hari diperbolehkan dalam keadaan atau kondisi tertentu.
2. Lokasi pemasangan benderaA
Ada beberapa lokasi yang wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari selama bulan Agustus. Di antaranya