Siswa PAUD Dapat Jatah Kuota Internet 7 GB Sebulan, Pemutakhiran Data sampai 31 Agustus

photo author
- Senin, 9 Agustus 2021 | 15:25 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Instagram @nadiemmakarim
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Instagram @nadiemmakarim

 

JAKARTA, Klikaktual.com - Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bakal mendapat jatah kuota internet  7 Gigabyte (GB) sebulan.

Jumlah kuota data internet itu akan diberikan Kemendikbudristek selama tiga bulan dari September sampai November 2021. Selain siswa PAUD, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan jumlah kuota internet sebesar 10 GB/ bulan.

Sedangkan untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/ bulan. Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan.

Baca Juga: Rp2,3 Triliun untuk Lanjutan Bantuan Kuota Internet, Disalurkan September-November

Untuk memperlancar mekanisme penerima bantuan kuota internet, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta kepala satuan pendidikan untuk segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Langkah selanjutnya, kata Menteri Nadiem,  mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

“Mohon diupayakan tuntas selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021,” tekan Menteri Nadiem, kemarin.

Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan dana Rp2,3 Triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet.

Bantuan yang diperuntukan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen itu bakal disalurkan selama tiga bulan, mulai September, Oktober dan November 2021.

Rencananya, bantuan kuota data internet akan disalurkan setiap tanggal 11 sampai 15 setiap bulannya, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X