Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarkan Diri

photo author
- Kamis, 5 Agustus 2021 | 13:29 WIB
Ilustrasi pendidikan. Foto: Unsplash
Ilustrasi pendidikan. Foto: Unsplash

JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah pusat mengucurkan dana sekitar Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 melalui bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 2021. Nilainya Rp2,4 juta per mahasiswa.

Bantuan ini harus diberikan 100 persen agar tidak ada mahasiswa yang putus kuliah. Sasaran bantuan ini tentu mahasiswa terdampak Covid-19. Tapi, perlu juga diperhatikan syarat dan cara daftar agar bisa mendapatkan bantuan ini.

Untuk syarat-syaratnya antara lain harus mahasiswa aktif kuliah. Kedua, bukan penerima bantuan KIP Kuliah. Syarat ketiga, bukan penerima bantuan Bidikmisi. Dan yang keempat adalah kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.

Lalu bagaimana mekanismenya? Pertama, mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Selanjutnya pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

Baca Juga: Ketimpangan Vaksin Disorot WHO, Muhaimin Minta Kemenkes Sinkronkan Data

Selanjutnya bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat melapor pada laman lapor.go.id.

Kepastian bantuan uang kuliah tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (4/8/2021). Sri Mulyani menjelaskan bahwa bantuan untuk uang kuliah tunggal atau UKT itu menyasar 310.508 mahasiswa. Mereka akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2,4 juta.

Menkeu menegaskan bantuan ini di luar bantuan kuota internet. "Jadi selain kuota internet, ada bantuan UKT. Sasarannya 310.508 mahasiswa dengan UKT dibayarkan Rp2,4 juta per mahasiswa untuk 1 semester. Sehingga anggaran yang dibutuhkan Rp745 miliar," beber Sri Mulyani.

Baca Juga: Protes PPKM Pakai Bikini di Jalan, Dinar Candy Diamankan Polisi

Menkeu menambahkan, bantuan UKT tersebut bertujuan mendukung proses belajar mengajar selama masa pandemi Covid-19. Bantuan bisa digunakan untuk membayar UKT semester 3, 5, atau 7 di tahun ajaran 2021-2022.

Dengan begitu, penerima bantuan tersebut bisa mencakup 74 persen mahasiswa aktif dari total 419.605 mahasiswa yang bukan penerima KIP ataupun program Bidikmisi. Untuk penyalurannya langsung ditransfer ke perguruan tinggi masing-masing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

X