JAKARTA, Klikktual.com - Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022 (PPDB 2022) tingkat SMA dan SMK di Jabar telah resmi dibuka.
PPDB 2022 menggunakan sistem zonasi. Hal ini membuat siswa masuk sekolah negeri sesuai dengan aturan jarak rumah.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan kamil menyediakan bantuan bagi yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Baca Juga: Link Nonton Welcome To Wedding Hell Episode 2 Lengkap dengan Sub Indo
Ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB 2022 yang merupakan bagian dari penyempurnaan.
PPDB 2022 tidak menggunakan peringkat rapor dan ada penambahan jalur zonasi. Dari sebanyak 68 zonasi menjadi 83 zonasi. Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
Adapun besaran bantuan yang diberikan kepada siswa SMA dan SMK di Jabar tak mampu yang melanjutkan ke sekolah swasta adalah Rp2,7 juta per siswa per tahun.
Baca Juga: Link Nonton Bloody Heart Episode 8 Malam Ini di Disney Plus
Berikut beberapa dokumen persyaratan umum PPDB tahun 2022 yang perlu dipersiapkan, yaitu:
Ijazah atau surat keterangan lulus/kartu ujian peserta sekolah. Dan, ijazah dapat diserahkan setelah terbit pada 16-17 Juni 2022.
Akte kelahiran/ surat keterangan lahir.
Kartu keluarga (minimal 1 tahun) serta KTP.
Melampirkan buku rapor (semester 1 sampai 5).
Surat tanggungjawab mutlak dari orang tua siswa.