pendidikan

Kemendikbudristek Lanjutkan Bantuan Kuota Internet, Belasan Aplikasi dan Medsos Diblokir

Jumat, 13 Agustus 2021 | 09:23 WIB
Ilustrasi. kuota-belajar.kemdikbud.go.id

JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melanjutkan program bantuan kuota internet gratis.

Sebanyak Rp2,3 triliun anggaran bantuan kuota internet sudah disiapkan Kemendikbudristek untuk 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Berdasarkan informasi dari laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, setiap siswa PAUD akan mendapatkan kuota sebesar 7 Gigabyte (GB)/bulan,  siswa pendidikan dasar dan menengah mendapatkan jumlah kuota internet sebesar 10 GB/ bulan.

Baca Juga: Siswa PAUD Dapat Jatah Kuota Internet 7 GB Sebulan, Pemutakhiran Data sampai 31 Agustus

Sedangkan untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/ bulan. Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan.

Bantuan kuota internet itu,  bakal disalurkan selama tiga bulan berturut-turut, mulai September, Oktober dan November 2021.

Kendati paket kuota data internet merupakan paket umum, tetapi Kemendikbudristek membatasi akses kepada media sosial (medsos) dan aplikasi yang masuk daftar blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Partai Gelora : Pendidikan Nasional Dalam Kondisi Darurat

Aplikasi dan medsos yang diblokir yakni Badoo, Bigolive, Facebook, Instagram, Periscope, Pinterest, Snackvideo, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Vive, Vkontakte dan YY.

"Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan dapat bertambah sewaktu-waktu," tulis laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, Jumat (13/8/2021).

Untuk memperlancar mekanisme penerima bantuan kuota internet, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta kepala satuan pendidikan untuk segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Langkah selanjutnya, kata Menteri Nadiem,  mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

"Mohon diupayakan tuntas selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021,” tandas Menteri Nadiem. ***

Tags

Terkini