pendidikan

Segera Cair, Cek Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 di Sini!

Minggu, 8 Agustus 2021 | 16:28 WIB
Ilustrasi uang. Foto: unsplash

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja senilai Rp1 juta. Bantuan ini menyasar 8,7 juta pekerja di Indonesia.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini digulirkan untuk menekan dampak pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah harus menerapkan pembatasan aktivitas. 

Lalu siapa saja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah itu? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Adapun persyaratan yang dimaksud adalah:

1. WNI dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. 

Baca Juga: Ancam Injak Kepala Adam Deni, Jerinx Ditetapkan Tersangka, Alat Buktinya Ponsel Milik Nora Alexandra

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Jika pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka patokan upah maksimum adalah pembulatan dari UMK daerah tersebut. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. 

4. Pekerja tersebut bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Menaker Ida menyebutkan Bantuan Subsidi Upah tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

Saat ini Kemenaker telah menerima sebagian data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi. Setelah siap, bantuan akan ditransfer langsung ke penerima bantuan melalui bank BUMN seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Tags

Terkini