Jakarta, Klikaktual.com - Mulai Minggu depan tepatnya tanggal 14 Juli 2025, seluruh siswa tingkat PAUD hingga SMK sederajat di Jawa Barat, akan masuk sekolah pukul 06:30 WIB.
Aturan ini seiring dengan penerapan surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang ditujukan untuk Bupati dan Wali Kota Se-Jawa Barat.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto mengatakan, penerapan kebijakan ini bersifat opsional atau pilihan.
"Setiap Dinas Pendidikan di Kabupaten atau Kota, bisa merekomendasikan sekolah yang memiliki kendala jarak atau penyebab lainnya," tegasnya, pada hari Rabu, 9 Juli 2025.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Ajak Anak Sekolah dan Lembaga Sosial Kenali Dunia Perkeretaapian
"Untuk daerah yang tidak melaksanakan aturan ini, bisa mengajukan surat bersamaan dengan alasan yang jelas," sambungnya.
Ia menjelaskan, surat tersebut harus dikirimkan ke kantor cabang Dinas Pendidikan di wilahnya masing-masing.
Akan tetapi, harus ada proses verifikasi untuk memastikan alasan, sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Baca Juga: Teka-Teki MPLS yang Sering Digunakan, Apa Arti Buku Terang?
"Kendala kultural atau penyebab yang dimaksud, misalnya para siswa di lokasi tertentu memiliki aktivitas bersama sampai pukul 06:00 WIB, maka diperbolehkan masuk sekolah di atas pukul 06:30 WIB," ungkapnya.
Purwanto menambahkan, untuk membuktikan kendala para siswa, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan alasan yang diajukan. Jika memang kebijakan tersebut benar-benar sulit diterapkan, Disdik bisa saja memberikan dispensasi.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota, terkait jam efektif pada satuan pendidikan di Jawa Barat.***