Ini Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Bunda Harus Tahu!

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 09:30 WIB
ilustrasi. PPDB (smpn81jakarta.sch.id)
ilustrasi. PPDB (smpn81jakarta.sch.id)

JAKARTA, Klikaktual.com - Jalur zonasi kembali hadir dalam PPDB Jakarta 2024.

Orang tua murid tentu harus tahu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan pendaftaran jalur zonasi di PPDB Jakarta.

Jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 ini memiliki kuota 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Stafsus Presiden Turun Bantu Anak yang Depresi karena Ibu Jual Handphone di Cirebon

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi, berikut ini adalah syarat jalur zonasi di PPDB Jakarta.

1. Alamat domisi wajib sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data pada KK tetapi tidak menyebabkan perpindahan domisili. Maka, KK tersebut masih bisa digunakan untuk seleksi jalur zonasi.

Baca Juga: Kunjungi Anak yang Depresi, Pj Wali Kota Salurkan Bantuan dari Presiden RI

Berikut perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili :

• Penambahan anggota keluarga selain CPDB

• Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah

• Kartu Keluarga hilang atau rusak

3. Para CPDB yang mengalami perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung

• Melampirkan Kartu Keluarga yang lama apabila ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

X