Masih dari keterangannya, pemeriksaan di luar bandara dalam hal ini di Sirkuit Mandalika langsung bisa dilakukan atas permohonan importir dengan persetujuan pihak Bea Cukai.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Dulu Bung Karno Bilang Jas Merah, Sekarang Kita Lanjutkan Jadi Jas Hijau
"Pemeriksaan fisik bisa dilakukan di luar bandara atas permohonan dari pihak importir dengan alasan, antara lain, tempat penimbunan di bandara kurang luas dan keamanan barang," urainya
"Penimbunan di luar kawasan pabean dan pemeriksaan fisiknya itu atas permintaan dari importer,” tutupnya. ***