JAKARTA, Klikaktual.com - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara dua klub peserta kompetisi kasta kedua itu pada bulan November 2018.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (27/9) menyebut keenam tersangka itu terdiri atas empat orang dari pihak wasit dan dua orang dari pihak klub sepakbola.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka," kata Asep.
Baca Juga: BANGGA! Dua Lagu Indonesia Jadi OST Film The Creator
Keenam tersangka tersebut memiliki inisial, K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri, pengaturan skor dilakukan ketika pihak klub melakukan lobi atau meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepakbola dengan memberikan iming-iming berupa uang.
"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud klub x menang melawan klub y," ungkap Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan, menurut keterangan dari pihak klub yang diperiksa, mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.
Baca Juga: 3 Warung Sate Bebek Rekomended di Cilegon, Satenya Nikmat, Harganya Pun Ramah Kantong
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ujarnya.
Uang Rp1 miliar tersebut, kata Asep digunakan untuk melobi wasit di setiap pertandingan dalam satu liga.
Asep juga menyebut, klub yang terlibat penyuapan tersebut masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia. Sementara wasit yang terlibat masih bertugas sampai 2022.
"Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," ucapnya.
Baca Juga: Jelang Peringatan, Ini Referensi Buku dan Film Berlatar G30SPKI yang Bisa Kamu Simak