daerah

Dua Bulan Operasi Pekat, Polres Majalengka Amankan 8 Pelaku, Sita 6.416 Narkoba dan 425 Botol Miras

Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:15 WIB
Anggota Polres Majalengka dengan senjata laras panjang menjaga ketat pelaku narkoba, Kamis (19/8/2021).

MAJALENGKA, Klikaktual.com - Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil menyita 6.416 narkoba atau narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ribuan barang haram itu, disita anggota Polres Majalengka dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama dua bulan, Juli hingga Agustus 2021.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, barang bukti tersebut berhasil diamankan dari 8 orang tersangka. Para tersangka tersebut, masing-masing berinisial AA (23), AP (24), N (24), M (27), RH (22), AF (27), DA (31), dan NT (27).

"Para pelaku menjual atau mengedarkan obat yang masuk dalam kategori obat keras atau bebas terbatas tanpa memiliki izin mengedarkan," ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat jumpa pers, Kamis (19/8/2021).

Dari para tangan tersangka polisi berhasil mengamankan diantaranya Tramadol sebanyak 1.624 butir, 1023 butir trihex dan 3.769 hexymer. "Totalnya ada 6.416 butir," ungkap Edwin Affandi.

Atas ulahnya itu, para tersangka dijerat pasal 98 ayat 9 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan paling lama 10 tahun penjara.

Selain menyita narkoba, polisi juga berhasil mengamankan 425 botol minuman keras (miras) berbagai jenis di wilayah hukum Polres Majalengka. Ratusan miras itu mereka amankan dari sejumlah warung kelontongan dan warung jamu.

Sedangkan, sejumlah warung kelontongan dan jamu yang menjual miras mereka di jerat pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011.

"Yang warung ini kami amankan dari 10 TKP. Ancaman hukumannya 3 bulan penjara atau denda Rp 5  juta," tandasnya. ***

Tags

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB