CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan rencana tawuran antar kelompok remaja di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon pada hari Minggu, 29 Januari 2023.
Awalnya, dua kelompok remaja yaitu Remaja 571 dan Batavia janjian tawuran melalui media sosial (medsos).
"Mereka sepakat bertemu di salah satu warung yang ada di Kecamatan Kesambi," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH saat konferensi pers didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH S.IK., pada hari Rabu, 8 Februari 2023.
Baca Juga: 2 Pemuda di Kota Cirebon Dikeroyok Geng Motor, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap: Ini Kronologinya!
Rencana dua kelompok remaja tersebut, berhasil digagalkan berkat kesigapan anggota Polres Cirebon Kota, yang memantau media sosial. Ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
"Jadi kami itu monitoring melalui sosmed Instagram yang sedang ramai dipergunakan untuk janjian tawarun itu," ungkap Ariek Indra Sentanu Akpol 2004.
Polisi kemudian mengamankan SD dan RS, dua orang remaja berusia berusia 16 tahun yang diduga merupakan anggota dari salah satu kelompok tersebut.
Petugas juga mengamankan dua senjata tajam jenis celurit berwarna silver dan hitam.
Baca Juga: Tim Pokja Kunjungi Korem 063 Sunan Gunung Jati Kota Cirebon
"Pelaku dan barang bukti kini ditahan di Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres Ciko.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Hal itu sesuai yang dikatakan oleh Kapolres Ciko, yang didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, SH.MH.***