daerah

Seorang Paman di Kabupaten Cirebon, Tega Cabuli Ponakannya Sendiri!

Jumat, 3 Februari 2023 | 10:28 WIB
Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur (Instagram @humaspolrestacirebon)

CIREBON, KLIKATUAL.COM - Seorang paman di Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, tega mencabuli ponakannya sendiri.

Hal itu diketahui pada saat pemeriksaan, bahwa korban dan pelaku masih ada hubungan ikatan persaudaraan, karena pelaku ini adalah paman dari korban.

Akhirnya, Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon, berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada hari Kamis 2 Januari 2023. Pelaku tersebut berinisial B berumur 42 tahun.

Baca Juga: 18 Daftar Nama Bayi Perempuan Islami Lahir di Bulan Februari 2023

Kapolresta Cirebon yakni Kombes Pol Arif Budiman,S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H,S.I.K, M.H., mengatakan bahwa, aksi bejatnya itu sudah dilakukan beberapa kali terhadap si korban, yang mana masih berusi 17 tahun.

"Perbuatan tersebut pertama kali dilakukan sejak tahun 2022, hingga terakhir kalinya pada bulan September 2022, dan akhirnya berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa pakaian korban," kata Kompol Anton.

Selain itu, si pelaku juga kerap mengiming-imingi si korban dengan uang tunai, agar korban tidak melaporkan kepada keluarganya.

Baca Juga: 20 Rangkaian Nama Bayi Perempuan Islami Penuh Makna dan Tidak Pasaran

Menurut Kapolresta Cirebon, melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, dalam melakukan aksinya pelaku memaksa serta mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.

Sehingga akhirnya, membuat korban yang merupakan gadis masih di bawah umur sekaligus ponakannya sendiri itu tidak bisa berbuat apa apa dan tidak berdaya.

"Aksi tersangka juga kepergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon, kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Anton.

Baca Juga: Contoh Susunan Acara Peringatan Isra Miraj 2023 di Sekolah, Bisa Jadi Referensi

Atas perbuatannya itu, akhirnya pelaku terjerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 jo ayat 1 dan pasal 76 E jo 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016.

Yakni tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan di ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, hal itu dikatakan oleh Kompol Anton.***

Tags

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB