daerah

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Pelaku Pencabulan pada Anak di Bawah Umur

Jumat, 20 Januari 2023 | 08:57 WIB
Aksi Pencabulan Anak Di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Humas Polres Cirebon Kota

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Polres Cirebon Kota kini berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial CR (36) pada hari Kamis 19 Januari 2023.

Diketahui bahwa aksi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (7) terjadi di Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan.

Kapolres Cirebon Kota yakni AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH., menjelaskan bahwa, kejadian itu berawal pada saat rumah dalam keadaan sepi.

Baca Juga: 3 Tradisi Unik Saat Imlek: Dari Bersih-bersih Rumah Hingga Bagi Angpao

Saat itu Korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku langsung masuk dan mengancam korban.

"Rumah dalam keadaan sepi, karena nenek korban sedang berada di Musholah, terus pelaku masuk ke kamar korban. Pelaku menindih di atas badan Korban. Setelah itu, korban terbangun namun pelaku mengatakan kepada korban, Sttt, aja ribut. Karena takut, korban pun diam,” ucapnya, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Menurut Ariek, pelaku mulai melancarkan aksinya, kurang lebih lima menit. Kemudian, nenek korban datang dan memergoki pelaku hanya mengenakan celana dalam. Berada di atas tubuh korban.

Baca Juga: Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman Resmikan Kolam Renang A.J. Mokoginta Seskoad

“Nenek ini baru pulang dari Mushola melihat pelaku hanya memakai celana dalam, berada di atas tubuh korban. Kemudian nenek merangkul korban dibawa pindah ke dapur, kemudian pelaku pergi. Pelaku juga sempat mengancam nenek untuk tidak menceritakan ke siapa-siapa,” tuturnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota.

Sehingga saat ini pelaku sudah diamankan dan diancam tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Apa itu The Backroom? Hati-Hati Jangan Sampai Kamu Terjebak di Sini

"Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000, " jelasnya yang didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.***

Tags

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB