JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang bersama Komunitas Pencinta Kereta Api dan Sepur Cirebon serta IRPS Korwil Cirebon.
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Sabtu 24 Desember 2022 di perlintasan sebidang, Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya, agar lebih disiplin saat berlalulintas.
"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Takdir Santoso, selaku Vice Presiden Daop 3 Cirebon.
Baca Juga: Sambut Hari Natal, Berikut Lirik Lagu It’s The Most Wonderful Time of The Year Milik Andy Williams
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara itu, sesuai dengan PM Nomor 36 Tahun 201, tentang Perpotongan Dan atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api, dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Baca Juga: V BTS Cover Lagu It's Beginning To Look A Lot Like Christmas, Simak Lirik Lagunya
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan PT KAI.
Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Baca Juga: Kejutkan Penggemar, V BTS Cover Lagu It's Beginning To Look A Lot Like Christmas - Michael Buble
Pintu pelintasan kereta api, berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.