JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Seorang pria berinisial RS (tersangka), diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban yang baru saja turun dari angkutan kota di jalan Perum Kota Cirebon.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Cirebon Kota yakni AKBP M.Fahri Siregar, bahwa pada saat itu RS (Tersangka) langsung mendekati korban menggunakan sepeda motor, diketahui bahwa RS berdomisili di Cirebon.
"Dimana tersangka ini melihat korban turun dari angkutan kota, di sekitar jalan Perum, pada saat itu tersangka pulang dari sekolahnya, kemudian secara spontanitas si tersangka mendekati korban menggunakan sepeda motor, " ungkap M. Fahri Siregar.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Seorang Mucikari
Lalu RS (tersangka) langsung saja melakukan pelecehan seksual terhadap korban, sehingga menyebabkan korban langsung saja berteriak meminta tolong dan pada saat itu kebetulan juga ada beberapa warga di sekitar TKP.
Akhirnya para warga di sekitar TKP tersebut berhasil mengamankan RS (tersangka) dan kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib yakni kepolisian.
Akhirnya RS (tersangka) kini ditangani oleh pihak Polres Cirebon Kota, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan tindak jerat pasal, yaitu pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2015, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak 72 juta rupiah.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota Berhasil Ciduk 481 Orang yang Diamankan
"Tersangka kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan tindak jerat terkena pasal yaitu pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2015, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun enam bulan, atau denda paling banyak 72 juta rupiah," ujar M.Fahri Siregar.
Selanjutnya tersangka diketahui berumur 24 tahun dan diketahui bahwa orang tuanya bekerja sebagai buruh.
Saat tersangka ditanya oleh kapolres Cirebon, ia menjawab bahwa dirinya kapok dan tidak akan mengulanginya lagi.