JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota Unit PPA berhasil mengamankan seorang Mucikari dari kasus prostitusi Online.
Tersangka berinisial AD kini berhasil diamankan, yaitu pada saat pihaknya melakukan penyelidikan.
Pada saat di lakukan sebuah penyelidikan, ternyata didapat sebuah informasi bahwa, tersangka AD ini adalah seorang mucikari, dengan cara mengeksploitasi anak di bawah umur, dengan menggunakan aplikasi media sosial atau secara online.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota Berhasil Ciduk 481 Orang yang Diamankan
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cirebon Kota yakni AKBP M. Fahri Siregar, pada saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Cirebon Kota, pada hari Selasa 20 Desember 2022.
Sehingga pihaknya akhirnya langsung saja melakukan sebuah penangkapan kepada saudara AD, pada tanggal 23 November 2022 di salah satu kos-kosan daerah Penggung.
Dimana pada saat itu pihaknya melakukan penangkapan dan kita menemukan dua orang korban, satu korban di bawah umur dan satunya lagi remaja.
Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Persija Jakarta vs Dewa United di Liga 1, Main Malam Ini
"Hasil interogasi yang kami dapatkan, pengakuan dari tersangka diketahui bahwa tersangka melakukan eksploitasi terhadap anak tersebut di bawah umur, dengan menjual dari anak itu untuk melakukan prostitusi dengan tarif antara 200.000 sampai dengan 500.000 dan setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan sebanyak 50.000," kata M.Fahri Siregar.
Sehingga tersangka dikenakan pasal 83 undang-undang Nomor 35 tahun 2014, dimana ancaman tindak pidana penjaranya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan juga denda paling sedikit 60 juta dan paling banyak 300 juta.
M.Fahri Siregar selaku Kapolres Cirebon Kota juga menegaskan bahwa tersangka juga di kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Baca Juga: Prediksi Skor, Head to Head, dan Susunan Pemain Barito Putera vs Bhayangkara FC di Liga 1
Yakni tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan juga denda paling banyak 200 juta rupiah, serta pasal 81 undang-undang 17 tahun 2016 dan juga pasal 82 undang-undang 17 tahun 2016.***