daerah

Dinkes Majalengka Larang Apotek dan Toko Obat Jual Obat Sirup

Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:45 WIB
Ilustrasi obat sirup. (Freepik)

MAJALENGKA, Klikaktual.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka melarang seluruh apotek dan toko obat menjual sirup secara bebas sejak Jumat (20/10/2022).

Pelarangan ini menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut yang sekarang sedang ramai.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Agus Susanto menyebutkan pelarangan ini dilakukan hingga ada informasi lebih lanjut dari Kemenkes.

Baca Juga: Lagi, Pemotor di Majalengka Tewas Tertimpa Pohon

"Larangan ini termuat dalam surat edaran setelah ramainya kasus gagal Ginjal Akut pada anak. Kebijakan ini sifatnya hingga ada informasi lebih lanjut dari Kemenkes," kata Agus Susanto.

Agus menambahkan, larangan ini tidak hanya untuk apotek dan toko obat melainkan juga tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Petugas diminta tidak meresepkan obat-obatan cairan atau sirup.

"Khusus apotek yang notabene selaku penyedia obat-obatan sirup, kami secara khusus sudah menginstruksikan agar tidak menjual lagi karena munculnya kasus gagal Ginjal Akut pada anak," ucapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Hari Dokter Nasional, Sosok Ini Bikin Netizen Salfok

Agus mengaku sampai saat ini Dinas Kesehatan Majalengka belum mendapatkan laporan adanya penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di daerah kota angin.

"Berdasarkan pantauan kami di dua rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta sampai hari ini belum ditemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak di Majalengka," tukasnya. ***

Tags

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB