JAKARTA, Klikaktual.com - Kasus pembuangan bayi yang dilakukan mahasiswa berinisial MS di pinggir Sungai Ciliwung terus berlanjut.
Meskipun mahasiswi tersebut mengaku sudah resmi menikah dengan pria yang menghamilinya, petugas Polres Metro Jakarta Timur masih terus memproses kasus tersebut.
Kombes Pol Budi Sartono, selaku kapolres metro Jakarta Timur mengatakan meskipun MS kini sudah resmi menikah dengan pria inisial N 20 tahun, namun kasus yang tengah dihadapinya akan tetap berjalan.
Baca Juga: 12 Kata-kata Ucapan Selamat Idul Adha 1443 H Tahun 2022 Penuh Doa dan Makna
"Walaupun sudah menikah, proses hukum tetap berlanjut, tetap akan disidangkan, karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," kata Budi seusai dari acara pernikahan MS dan N.
Dalam kesempatan itu, Budi mengatakan tersangka MS hampir sebulan sudah menjalani penahanan di Mapolres Jakarta Timur.
Berkas-berkas kasusnya pun kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Jadwal Acara iNewsTV Jumat 8 Juli 2022: Ada Perempat Final Turnamen Bulutangkis Malaysia Master 2022
"Untuk proses hukum tetap berlanjut. (Tersangka) sudah kita tahan satu bulan dan berkas (kasus) sudah dikirim ke Kejaksaan," ujarnya.
Sehingga atas perbuatannya itu, tersangka berinisial MS itu akan dikenakan Pasal 306 dan atau 308 KUHP, serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 terkait perlindungan anak, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun.***