daerah

Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Cirebon Beserta Syarat dan Biayanya, Ada di 2 Wilayah

Selasa, 2 November 2021 | 09:08 WIB
Mini Bus Sim Keliling (Foto : Korlantas Polri)

CIREBON, Klikaktual.com - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling hari ini, Selasa, 2 November 2021 di wilayah Kabupaten Cirebon, terdapat di beberapa lokasi.

Ada dua layanan SIM keliling yang tersebar di lokasi yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat.

Untuk lokasi SIM keliling di Kabupaten Cirebon hari ini berada di lokasi berikut:

1. Desa Gegesik Wetan Kecamatan Gegesik
2. Desa Marikangen Kecamatan Plumbon

Adapun untuk waktu pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Siapkan Sejak Dini, Begini Cara Agar Biaya Hantaran Lamaran Tak Membengkak

Layanan SIM Keliling yang digelar Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis atau membuat baru, dapat dilakukan di Satpas SIM di masing-masing wilayah.

Untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: 7 Tahun Berkarir, Lovelyz Akhirnya Resmi Bubar

Sementara syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Selain itu, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat saat akan memanfaatkan layanan SIM keliling.

Diantaranya yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***

Tags

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB