daerah

Masih PPKM Level 3, Walikota Cirebon Izinkan Bioskop Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Rabu, 22 September 2021 | 14:55 WIB
Ilustrasi bioskop. (IG Sinema.21)

CIREBON, Klikaktual.com - Meski masih bertahan di PPKM Level 3, Walikota Cirebon  Nashrudin Azis mengizinkan bioskop dibuka.

Tidak hanya itu, Walikota Cirebon juga mengizinkan untuk anak usia 12 tahun ke bawah masuk mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat didampingi oleh orang tua.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Cirebon dengan nomor 443/SE.96-PEM yang berkaitan dengan Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Cirebon.

Dalam surat edaran itu disebutkan, pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan juga diperbolehkan hingga 50 persen dan mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Dengan tetap melakukan skrining.

Nantinya, skrining juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan dengan kategori hijau.

Sementara untuk bioskop diizinkan hingga 50 persen dengan pembatasan hanya 12 tahun ke atas dan wajib melakukan skiring dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi, serta dilarang makan atau minum serta menjual makan dan minum dalam area bioskop.

Sebelumnya juga, pada minggu lalu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Cirebon resmi membuka dan mengizinkan operasional Bioskop dengan pembatasan kapasitas dan juga menggunakan skiring aplikasi Peduli Lindungi.

Bahkan, Kepala Bidang Pariwisata pada Disbudpar Kota Cirebon, Drs. Hanry David melakukan monitoring. Hasil dari monitoring di CGV Transmart, XXI CSB dan 21 Grage Mall secara keseluruhan sudah menerapkan prokes.

“Hasilnya, pengelola sudah menerapkan prokes, seperti menjaga jarak satu meter di ruang tunggu dan di dalam bioskop, mewajibkan memakai masker, tidak menyediakan makan, minum serta tersedia barcode aplikasi Peduli Lindungi,” kata David.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat kembali memperpanjang penerapan PPKM Level 1-4 untuk wilayah Jawa-Bali untuk waktu 2 minggu mendatang hingga tanggal 4 Oktober 2021.

Untuk wilayah Ciayumajakuning sendiri, terdapat setidaknya 3 daerah yang masuk Level 2 dan 2 daerah yang masuk level 3.

PPKM Level 2 diterapkan di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu. Sedangkan untuk PPKM Level 3, diterapkan di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

Sebagaimana aturannya, untuk Level 3 semua kegiatan diizinkan hingga kapasitas 50 persen dan maksimal waktu sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Termasuk di dalamnya pelaksanaan kegiatan operasional mal yang diizinkan untuk usia 12 tahun ke bawah dengan uji coba di empat daerah, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Jogjakarta, dan Kota Surabaya. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB