daerah

STNK Hilang, Simak Cara dan Tahapannya

Sabtu, 18 September 2021 | 20:25 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK. (ntmcpolri)

CIREBON, Klikaktual.com — Para pengendara harus siap-siap. Sebelum kemana-mana, perhatikan kelengkapan kendaraan dan juga protokol kesehatan. Pasalnya, mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021, Polresta Cirebon menggelar Operasi Patuh Lodaya.

Apabila salah satu surat kendaraan kamu ternyata hilang, maka kamu perlu melewati beberapa tahapan untuk mendapat surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang baru. Melalui akun Instagram @satlantaspolrestacirebon membagikan kiat untuk mendapat STNK baru.

Ini syarat pembuatan STNK yang hilang, yuk simak berkas apa saja yang harus kamu siapkan, dan bagaimana langkah-langkahnya.

1. Membuat Surat Keterangan Kehilangan

Pertama kamu harus membuat surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian, bisa melalui Polsek atau Polres terdekat.

2. Menyertakan E-KTP

Membawa fotokopi dan E-KTP asli pemilik kendaraan mutlak.

3. Menyertakan BPKB

Langkah selanjutnya adalah kamu juga harus menyertakan BPKB asli dan fotokopi, atau surat keterangan dari leasing apabila kendaraan masih kredit.

4. Membuat Surat Keterangan di Radio / Surat Kabar

Kamu juga perlu menyiapkan surat keterangan pemberitahuan kehilangan, melalui penyiaran dari radio atau surat kabar cetak.

5. Melakukan Cek Fisik Kendaraan

Lalu, kamu perlu membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat terdekat.

6. Legalisir Surat Kehilangan

Kemudian, setelah memenuhi syarat di atas, kamu perlu mendatangi bidang Min Lantas, Min Reskrim, dan Min Laka Lantas untuk mendapatkan legalisir pada surat kehilangan yang sudah dibuat.

Halaman:

Tags

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB