Serta bila dilakukan oleh orang terdekatnya pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hal itu sesuai yang diungkapkan oleh Kapolres Cirebon Kota, yang didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, SH.MH.***