CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada tanggal 12 Februari 2023 yang lalu.
Hal itu diketahui pada saat Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Cirebon kota, pada hari Jum'at 17 Maret 2023.
Diketahui bahwa, pelaku pencabulan anak di bawah umur itu dilakukan oleh seorang guru ngaji asal Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, yang mana sudah memiliki anak dan juga cucu.
Baca Juga: Inilah Hikmah Puasa di Bulan Suci Ramadhan, Salah Satunya Bisa Menghilangkan Racun dalam Tubuh
Yang mana pelaku menjalankan aksinya kepada sebelas korban, yang merupakan murid-murid ngajinya, yang rata-rata berusia sembilan tahun sampai dua belas tahun.
"Tersangka S atau OB selaku guru ngaji melakukan pencabulan kepada murid siswinya dengan cara menyuruh anak muridnya secara bergantian ke ruang guru dengan dalih untuk mengajar ngaji," kata Ariek Indra Sentanu, selaku Kapolres Cirebon Kota.
Kemudian lanjut Ariek Indra Sentanu, tersangka melakukan aksi bejadnya dengan cara menarik tangan korban kemudian menciumi pipi kanan dan kiri serta bibir.
Baca Juga: Makin Seru! Link Baca Lookism Chapter 440 Terbaru
Selain itu, tersangka juga merangkul pundak anak korban, dengan mengenai dada dekat payudara dan menyentuh bagian pinggir pantat anak korban.
Setelah pelaku merasa puas, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa-siapa.
"Barang bukti yang berhasil disita satu potong baju lengan panjang batik warna ungu, satu potong rok panjang warna hitam dan 1 potong kerudung warna hitam," ujar Ariek.
Baca Juga: Link Baca Lookism Chapter 440 Terbaru, Kemunculan Kakek Bakgu
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.