daerah

Satreskoba Sidoarjo Ungkap Kasus Narkoba dengan Sistem Ranjau

Jumat, 1 November 2024 | 08:39 WIB
Empat pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, bermodus baru: sistem ranjau yang memanfaatkan wadah microtube.

SIDOARJO, KLIKAKTUAL.COM - Empat pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, bermodus baru: sistem ranjau yang memanfaatkan wadah microtube ini, telah ditangkap Satreskoba Polresta Sidoarjo.

Keempat orang tersebut, berinisial AC berusia 34 tahun, MM usia 25 tahun, DSB usia 31 tahun, dan seorang wanita berinisal NNA, usia 25 tahun. Mereka ditangkap, usai petugas menerima sebuah informasi akan transaksi barang haram itu, di wilayah Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan, bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto untuk pengungkapan kasus.

Salah satunya, kasus peredaran narkotika. "Kami berhasil mengamankan barang bukti total 1,5 kilogram sabu-sabu, dan sebanyak 240 butir pil ekstasi," katanya dalam agenda ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 30 Oktober 2024.

Menurutnya, ungkap kasus itu akan menyelamatkan 20 ribu juta jiwa manusia, dari peredaran narkotika, baik jenis sabu nilai ekonomis Rp 1,5 miliar, dan pil ekstasi, nilai ekonomis Rp 240 juta itu.

Terhadap tersangka, lanjut Kombes Pol Christian Tobing, masing-masing tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2, Undang-undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Yang terancam maksimal hukuman mati, atau pidana seumur hidup.

Ia juga berpesan, agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan transaksi dan penggunaan narkotika. "Kami berlakukan tindakan tegas terhadap pelaku," pungkas Tobing. (*)

Tags

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB