AKTOR kenamaan Indonesia, Iko Uwais dipolisikan. Iko Uwais dipolisikan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Dari keterangan pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, Iko Uwais dipolisikan sejak Minggu 12 Juni 2022.
Lalu, kenapa Iko Uwais dipolisikan? Ternyata Iko Uwais dipolisikan karena kasus dugaan penganiayaan. Pelapornya adalah seseorang berinisial RR.
Baca Juga: Kisah Panjang Persahabatan Jimin dan V BTS
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria membenarkan Iko Uwais dipolisikan dalam kasus dugaan penganiayaan.
"Sudah kami terima laporannya hari Minggu kemarin ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria, Senin 13 Juni 2022, dikutip dari laman PMJ News.
"Laporannya (Iko Uwais dipolisikan) atas dugaan penganiayaan,” sambung Kompol Ivan Adhitiria.
Baca Juga: Menjaga Daya Tahan Tubuh Di Musim Pancaroba
Polres Metro Bekasi Kota sendiri langsung gerak cepat dengan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi di lokasi dugaan penganiayaan.
"Nanti akan kami klarifikasi ke terlapor. Kami akan minta keterangan para saksi dulu ya,” jelas Kompol Ivan Adhitiria.
"Tunggu saja, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku dan akan diinformasikan selanjutnya,” tutup Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria. ***
Artikel Terkait
DPR Sesalkan Kasus Penganiayaan Perawat di RS Siloam
Soal Penganiayaan Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte Diperiksa 10 Jam
Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan dengan Terlapor Anak Ahok, Begini Alasannya