Film Ngiring Belasungkawa Sukses Sabet Penghargaan Anugerah Makara Emas

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 15:06 WIB
Penghargaan film Ngiring Belasungkawa
Penghargaan film Ngiring Belasungkawa

Baca Juga: The King: Eternal Monarch: Kembalinya Lee Min Ho Sebagai Raja Korea

Tentu ini jadi dilematis tersendiri untuk keluarga yang ditinggalkan. Terlebih buat keluarga yang tidak berkecukupan. Beban kesedihan belum usai, masih harus menerima tuntunan sosial. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Padahal, hukum mengurus jenazah seorang muslim adalah fardhu kifayah. Status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan.

Artinya, kewajiban ini dianggap sudah terpenuhi bila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya. Namun, jika tak ada yang menjalankannya, maka semua orang di wilayah itu ikut berdosa.

Ada empat kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia. Yaitu, memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkannya.

Lalu, bagaimana hukumnya bila jamaah yang mengurus proses kematian diberikan imbalan, apalagi sudah dipatok dengan nominal tertentu?

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Agustus 2021: Nino Bilang Elsa Jahat, Andin Merasa Bersalah

Beberapa pendapat menyebutkan, dalam proses pemakaman jenazah diperbolehkan mengambil upah dari pihak keluarga sebagai imbalan jasa yang sudah mereka berikan. Asalkan tidak memaksa dan tidak pula memberatkan pihak keluarga dengan mematok harga.

Pengurus jenazah harus ikhlas dalam menjalankan proses pemakaman jenazah. Kemudian bilamana masyarakat tidak dapat menyerahkan imbalan untuk mereka yang mengurus jenazah karena ketidakmampuannya, maka yang mengurus jenazah tetap harus membantu. Sebab pengurusan jenazah adalah kewajiban umat Islam.

Film Ngiring Bela Sungkawa (The Envelope of Grief) ini sebenarnya kritik atas tatanan sebuah tradisi yang masih kental di Jawa Barat.

Dari film ini, akan membuat kita tersadar bahwa menolong sesama apalagi mengurus jenazah adalah suatu kewajiban kita sebagai umat muslim, tanpa embel-embel upah.

Tak ada keharusan untuk mengambil upah meski hal itu diperbolehkan. Jika keluarga almarhum mampu, bisa diterima. Namun jika sebaliknya, niatkan ikhlas hanya mengharap ridha Allah semata. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ending Film Terbaru Netflix The Great Flood

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:34 WIB
X