Jakarta, Klikaktual.com - Aktor asal Korea Selatan, Lee Min Ho diduga melakukan penggelapan pajak.
Dilansir dari Soompi, kabar kurang sedap tersebut bermula dari laporan Aju News pada 2 Februari 2023.
Aju News melaporkan departemen Layanan Pajak Regional Seoul melakukan investigasi pajak tidak teratur (khusus) terhadap Lee Min Ho dan agensinya.
Investigasi itu terjadi pada bulan September 2020 dan mengenakan denda ratusan juta won.
Baca Juga: Fitur Baru Satu Sehat Mobile, Aplikasi Pengganti Peduli Lindungi
Menanggapi laporan tersebut, MYM Entertainment selaku agensi Lee Min Ho merilis pernyataan resmi.
"Kami ingin mengoreksi hal-hal yang berkaitan dengan agensi dan artis agensi kami," kata MYM Entertainment dikutip dari Soompi.
MYM Entertainment membantah tuduhan mengenai penggelapan pajak yang dibuat terhadap mereka.
Baca Juga: Ini Alasan Sandra Dewi Beri Makan Anak Ikan Kembung Tiap Hari
Lewat pernyataan resminya, agensi menegaskan bahwa mereka telah membayar pajak dengan patuh.
"Agensi dan Lee Min Ho telah membayar pajak dengan patuh, dan tidak pernah ada satu insiden-pun yang tidak menyenangkan," ujar MYM Entertainment.
Lebih lanjut, MYM Entertainment menjelaskan situasi saat ini muncul akibat adanya perbedaan interpretasi.
Lee Min Ho menjalani pemeriksaan pajak pada November 2020 karena ada kesalahpahaman mengenai apakah kompensasi kerugian akibat penggunaan foto artis secara ilegal dipotong pajak atau tidak.
Baca Juga: Waspada! Peramal Gempa Turki Beri Peringatan Guncangan Gempa Dunia 8 SR hingga Indonesia