JAKARTA, Klikaktual.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap satu atau P19 terhadap tersangka atas kasus tindak pidana penggelapan dana sekaligus Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Melani.
Kasubbid Penmas Bidhumas PMJ, AKBP Reonald mengatakan, berkas perkara yang dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dilimpahkan usai pihaknya memeriksa sembilan saksi dan satu ahli.
"Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah tersangka. Untuk berkasnya sudah tahap satu, berkas sedang diteliti jaksa, kalau sudah lengkap bisa dikirim ke tahap dua," ujar Reonald saat dihubungi, Kamis, 30 Oktober 2025.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Direktur PT Melani Citra Permata, Melani, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Investor Konser Twice, Melani Mecimapro Resmi Ditahan
Kasubbid Penmas Bidhumas PMJ, AKBP Reonald, mengatakan, kasus ini telah ditangani Unit 2 Direskrimum Polda Metro.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengatakan, perkara ini bermula dari kerja sama konser musik KPop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Ini 6 Atlet Indonesia yang Ikut dalam Kompetisi Fisik Netflix Physical:Asia, Siapa Saja?
Melani dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan serta penggelapan dana yang diberikan oleh PT MIB.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025, Polda Metro menetapkan Fransiska Dwi Melani atau dikenal dengan Melani Mecimapro sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.