Biasanya rekening giro, digunakan untuk transaksi, dalam jumlah besar. Tidak perlu membawa uang tunai ke bank.
Nasabah, hanya perlu melakukan transaksi melalui cek dan bilyet giro.
3. Cek (cheque)
Bukti perintah tertulis nasabah kepada bank. Untuk mencairkan dana dalam jumlah tertentu, atas nama atau atas penunjukan.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Senin 30 Januari 2023, Dapatkan Hadiah Spesialnya
4. Kartu debit
Merupakan kartu bank, yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi dan/atau menarik sejumlah dana, dari rekening nasabah dengan menggunakan PIN (Personal Identification Number).
5. Kartu kredit
Merupakan kartu, yang diterbitkan oleh bank. Diberikan kepada nasabah yang telah memenuhi semua persyaratan.
Membutuhkan PIN untuk transaksinya seperti kartu debit. Namun perbedaannya, kartu kredit bisa digunakan selama tidak melewati batas limit yang ditentukan.
Jumlah limit setiap kartu kredit berbeda. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan, antara nasabah dengan bank.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Berikut 5 Formasi untuk Lulusan SMA
6. Personal Identification Number (PIN)
PIN, adalah kombinasi angka, yang digunakan untuk mengakses akun atau rekening bank. PIN biasanya terdiri dari 4, 6, atau 8 angka, yang bersifat rahasia.
PIN sangat penting. Sebagai proteksi keamanan ketika nasabah melakukan transaksi perbankan.