Sikapi Kenaikan Harga Minyak Dunia, Hulu Migas Makin Agresif Tingkatkan Aktivitas dan Investasi

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 18:38 WIB
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). (Foto: SKK Migas)
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). (Foto: SKK Migas)

Capaian kinerja utama hulu migas pada aspek reverse replacement ratio (RRR) mencatatkan hasil kinerja yang membanggakan, karena hingga trwiulan ketiga sudah mencapai 97,5% dari target, hingga awal Oktober 2022 dengan tambahan persetujuan plan of development (POD) sudah melampaui 100%.

Dwi memperkirakan hingga akhir tahun 2022 capaian RRR akan mencapai sekitar 186% dari target, sehingga selama 5 (lima) tahun berturut-turut SKK Migas akan mencapai target RRR diatas 100% dan berkontribusi dalam menopang upaya peningkatan produksi migas di masa yang akan datang.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Populer dan Top di Bandung Barat dengan Pemandangan Alam yang Super Keren

SKK Migas juga terus mendorong peningkatan kapasitas nasional sebagai bagian dari multiplier effect industri hulu migas. Hingga September 2022 capaian TKDN sudah mencapai 63,96% dengan nilai TKDN mencapai US$ 2,895 miliar atau sekitar Rp 42 triliun. “Hal ini menunjukkan bahwa keberpihakan industri hulu migas terhadap pengusaha nasional tidak hanya dalam bentuk serapan barang/jasa saja, tetapi juga pembinaan agar bisa berkembang. SKK Migas telah mempromosikan perusahaan nasional pada pameran migas di Malaysia dan beberapa diantaranya mendapatkan kontrak pekerjaan di sana. Mendorong industri nasional untuk berkiprah di internasional adalah bentuk lain dari upaya meningkatkan dampak positif industri hulu migas bagi perekonomian," imbuh Dwi.

“Kemudahan dalam berusaha terus didorong, hal ini nampak dari waktu penyelesaian dalam layanan one door service policy (ODSP) yang rata-rata jangka waktu proses perijinan mencapai 1,04 hari, dari target awal saat ODSP didirikan yaitu 3 hari dan jauh lebih cepat dibandingkan sebelum adanya ODSP yang waktu layanan mencapai sekitar 14 hari," terang Dwi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

B2C dan B2B Marketing, Apa yang Membedakan Keduanya?

Jumat, 29 November 2024 | 11:08 WIB
X