Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Apakah Pilihan Tepat di Tengah Pandemi?

photo author
- Minggu, 1 Agustus 2021 | 12:43 WIB
Ilustrasi uang. Foto: unsplash
Ilustrasi uang. Foto: unsplash

KONDISI pandemi Covid-19 yang masih melanda membuat kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan diri dan keluarga semakin dibutuhkan. Selain asuransi kesehatan, asuransi jiwa juga masih menjadi pilihannya.

Tidak sedikit perusahaan asuransi jiwa yang menyediakan produk term life yang dilengkapi dengan pengembalian premi, baik itu 50%, 100% atau bahkan di atas 100% pada akhir masa asuransi. Apakah hal ini dinilai menguntungkan bagi kita selaku calon nasabah, terutama dalam kondisi pandemi?

Produk seperti itu kerap disebut dengan istilah ROP atau return of premium. Intinya, ketika tertanggung masih hidup dan masa perlindungan asuransi telah berakhir (tidak ada klaim), maka uang premi yang dibayarkan akan dikembalikan.

Hal ini sangat menarik lantaran pengembalian premi maupun tambahannya (jika pengembaliannya di atas 100%), sama sekali tidak dikenakan pajak. Hal itu sudah tercantum di UU Nomor 42 tahun 2009. Tapi Anda tetap harus mencantumkan uang pengembalian premi di laporan pajak tahunan sebagai harta yang dimiliki.

Baca Juga: Hari dan Tino, Dua Harimau Sumatera di Ragunan yang Terpapar Covid-19 Kini Mulai Pulih

Bila memang Anda tertarik dengan asuransi ini, berikut tips dari perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar.Dalam rilisnya yang diterima Klikaktual.com, Aulia Akbar menjelaskan bahwa Premi asuransi jiwa ROP tergolong lebih mahal mahal ketimbang asuransi jiwa murni tanpa fitur tersebut.

Ingatlah tujuan utama Anda menjadi peserta asuransi sebetulnya untuk meringankan beban finansial dari tanggungan Anda ketika Anda tidak lagi bisa mencari nafkah.Jelas sekali bahwa asuransi adalah “pengeluaran,” yang harus dibayar sebagai bentuk dari manajemen risiko.

Dikatakan Aulia Akbar, ketika premi bulanan yang dibayarkan melebihi 10% dari pemasukan bulanan, maka bisa dikatakan bahwa besaran itu cukup berat bagi Anda. Dan bila Anda terdampak pandemi, mengalami kekurangan penghasilan, tentu hal ini bisa membuat pengeluaran Anda makin besar.

Usahakan agar besaran premi yang dibayarkan perbulan sebisa mungkin 3-5% dari penghasilan Anda. Ingat kembali bahwa satu hal terpenting dari asuransi jiwa adalah uang pertanggungan. Dalam asuransi jiwa, ada satu hal yang sangat perlu diperhatikan yaitu UP atau uang Pertanggungan.

Baca Juga: Dokter Tirta Colek Kemenkes: Lapor Ndan, Banyak Problem Penanganan Covid-19 di Daerah

UP adalah jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi jika pemegang polis mengajukan klaim atas risiko yang dijamin dalam program asuransi. Makin besar UP maka makin mahal pula premi asuransi yang harus dibayarkan.

Tentukanlah besaran UP dengan menggunakan pendekatan pengeluaran bulanan Anda. Pengembalian premi bukanlah hasil investasi. Anggap saja, asuransi jiwa ROP yang Anda beli memiliki fitur pengembalian premi 100% di tahun ke 10, dan anggap saja Anda sudah keluar dana sebesar Rp150 juta untuk premi tersebut, lantas apakah uang Rp150 juta di 10 tahun yang akan datang masih berasa sama seperti sekarang? Ingatlah bahwa ada inflasi.

Dengan asumsi inflasi 3% per tahun saja, nilai uang Rp150 juta saat ini akan setara dengan Rp201 juta karena kenaikan harga barang dan jasa.Lantas, apa gunanya uang yang didapat dari pengembalian premi tersebut?

Bila memang dirasa Anda masih membutuhkan proteksi asuransi jiwa untuk beberapa tahun ke depan dengan pertimbangan masih banyak kebutuhan dana yang diperlukan oleh tanggungan Anda, maka gunakanlah dana tersebut untuk melakukan perpanjangan proteksi atau membeli produk asuransi jiwa baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

B2C dan B2B Marketing, Apa yang Membedakan Keduanya?

Jumat, 29 November 2024 | 11:08 WIB
X